Hukum Mengirim Stiker Dan Copy Paste Ucapan Doa-Doa Untuk Orang Meninggal

pwnu.or.id – Hadirnya media sosial sebagai media dalam memudahkan berbagai aktifitas sudah menjadi realitas keseharian. Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim al-fatihah atau doa.

Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup whats app, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul langsung disambut balasan doa dan al-fatihah dalam bentuk stiker maupun teks yang telah tersimpan dan tinggal copy-paste saja.

Anehnya, kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut banyak yang  tidak membaca do’a atau membaca al-faatihah atau lupa melafalkannya.

Lantas, cukupkah dengan cara demikian? Tanpa mengucapkannya lagi, hanya mengirim atau share stiker do’a?

Do’a yang dikirim untuk orang yang telah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk  mayyit. Akan tetapi, jika doa-doa tersebut hanya disampaikan dalam bentuk stiker, teks bacaan al faatihah dan do’a lainnya  tanpa diucapkan terlebih  dahulu sebelum dikirim maka tidak dapat dikatakan sebagai doa dan tidak akan ada manfaatnya  bagi  mayyit. Sebaiknya doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapakan) secara  lengkap  terlebih dahulu,  sebelum dishare.

Penjelasan mengenai hal tersebut dapat dilihat di beberapa keterangan kitab di bawah ini.:

1.Kitab  al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi halaman 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunnah  tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya).”

  1. Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):

 

“لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

“Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa memdapatkan pahala kecuali dilafalkan  orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar,  jika pendengarannya normal.”

 

sumber: Alumni PP Tebuireng Jombang

editor: Anita Firdaus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.