pwnubali.or.id – Sudah menjadi tradisi masyarakat Nahdliyin mengeraskan suara dzikir setelah Sholat Fardlu. Dzikir secara individual dan berjamaah dengan mengeraskan suara bertujuan untuk meningkatkan semangat berdzikir kepada Allah SWT. Polemik berdzikir dengan suara lantang dan berjamaah sudah lama diperbincangkan, sehingga perlu adanya pembahasan untuk menguatkan kembali praktik keagamaan yang ditradisikan oleh masyarakat Nahdlatul Ulama.
Dilansir dari aswajanucenterjatim.or.id mengeraskan suara dzikir usai sholat wajib telah ada di zaman Rasulullah SAW. berikut penjelasannya;
اِنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ (رواه البخاري)
”Sesungguhnya mengeraskan (bacaan) dzikir setelah para sahabat selesai melakukan salat wajib sudah ada sejak masa Nabi Muhammad Saw.” Ibnu Abbas berkata: “Saya mengetahui yang demikian setelah mereka melakukan salat wajib dan saya mendengarnya” HR Bukhari No 796, Muslim No 919, Ahmad No 3298, dan Ibnu Khuzaimah No 1613. Riwayat Ibnu Abbas ini juga diperkuat oleh sahabat Abdullah bin Zubair, ia berkata: “Rasulullah Saw mengeraskan (yuhallilu) kalimat-kalimat dzikirnya setiap selesai salat” (Sahih Muslim No 1372, Ahmad No 16150 dan al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra No 3135)
Dari hadis ini Imam Nawawi berkata:
هَذَا دَلِيْلٌ لِمَا قَالَهُ بَعْضُ السَّلَفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالتَّكْبِيْرِ وَالذِّكْرِ عَقِبَ الْمَكْتُوْبَةِ (شرح النووي على مسلم 2 / 360)
“Riwayat ini adalah dalil sebagian ulama salaf mengenai disunahkannya mengeraskan suara bacaan takbir dan dzikir setelah salat wajib” (Syarah Sahih Muslim II/260). Al-Mubarakfuri berkata: “Anjuran mengeraskan suara dengan takbir dan dzikir setelah setiap salat wajib adalah pendapat yang unggul (rajih) menurut saya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas diatas” (Syarah Misykat al-Mashabih III/315)
Senada dengan hal tersebut, dijelaskan dalam nujabar.or.id menjabarkan hadist tersebut diatas. Hadis tersebut menjelaskan bahwa berdzikir dengan suara lantang merupakan praktik yang sudah dilakukan di periode kenabian, bukan sesuatu yang baru dan dianggap bid’ah, sebagaimana tuduhan beberapa kelompok Islam lain terhadap amalan NU ini. Jika kita kritisi, berdzikir dengan suara lantang setelah salat adalah gambaran di mana para sahabat melakukan dzikir secara berjamaah.
Oleh karena itu, imam al-Nawawi menegaskan bahwa dzikir dengan suara lantang tidak dapat dianggap terlarang, kecuali bagi orang-orang yang khawatir dengan karakter riya ketika berdzikir, akan tetapi secara umum, dzikir dengan suara lantang dianjurkan karena dapat menggubah hari orang lain untuk bersama-sama mengingat Allah SWT. Hal ini senada dengan keterangan berikut:
وَقَدْ جَمَعَ النَّوَوِيُّ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ الوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الجَهْرِ بِالذِّكْرِ وَالوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الإِسْرَارِ بِهِ بِأَنَّ الْإِخْفَاءَ أَفْضَلُ حَيْثُ خَافَ الرِّيَاءَ أَوْ تَأَذَّى المُصَلُّونَ أَوْ النَّائِمُونَ وَالْجَهْرُ أَفْضَلُ فِى غَيْرِ ذَلِكَ لِأَنَّ الْعَمَلَ فِيهِ أَكْثَرُ وَلِأَنَ فَائِدَتَهُ تَتَعَدَّى إِلَى السَّامِعِينَ وَلِأَنَّهُ يُوقِظُ قَلْبَ الذَّاكِرِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إِلَى الفِكْرِ وَيَصْرِفُ سَمْعَهُ إِلَيْهِ وَيَطْرِدُ النَّوْمَ وَيَزِيدَ فِى النَّشَاطِ (أبو الفداء إسماعيل حقي، روح البيان، بيروت-دار الفكر، ج، ٣، ص. ٣٠٦)
Imam al-Nawawi mengkompilasi antara hadits-hadits yang menganjurkan berdzikir dengan suara lantang dan hadits-hadits yang menganjurkan berdzikir dengan suara lirih; bahwa berdzikir dengan suara lirih lebih utama sekiranya dapat menutupi riya dan mengganggu orang salat atau orang tidur, sedangkan berdzikir dengan suara lantang lebih utama pada selain dua kondisi tersebut karena dapat lebih banyak mengandung amal baik, dapat memberikan pengaruh kepada pendengarnya, dapat mengingatkan hati orang yang berdzikir, dapat memfokuskan perenungan terhadap dzikir tersebut, mengarahkan pendenganrannya kepada dzikir, menghilankan kantuk, dan menambah semangat. (Abu al-Fida’ Isma’il Haqqi al-Istanbuli, Ruh al-Bayan, 3, 306).







