PWNU Bali Dukung Hasil Munas-Konbes PBNU 2026, Soroti Aturan Rangkap Jabatan Menteri, Digdaya, PersoalanTambang hingga Usul Lokasi Muktamar

pwnubali.or.id

DENPASAR — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Bali secara resmi menyatakan dukungannya terhadap hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026. Forum tertinggi setelah Muktamar tersebut sukses digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Beberapa poin krusial yang disoroti oleh PWNU Bali adalah usulan perubahan Art, khususnya terkait aturan larangan rangkap jabatan menteri bagi jajaran pengurus, balik nama seluruh aset NU, khususnya tambang, harus dibaliknamakan menjadi atasnama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan yang terakhir terkait dengan masalah tempat penyelenggaraan Muktamar pada tanggal 1-5 Agustus 2026.

Pengalihan Saham: Mendesak agar seluruh saham yang dimiliki dalam PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara harus dibaliknamakan menjadi milik Perkumpulan NU secara mutlak.

Restrukturisasi Koperasi: Meminta 27 anggota koperasi terkait untuk segera mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) guna menyerahkan seluruh aset dan kewenangannya kepada Perkumpulan NU.

Soroti Kontradiksi Aturan Rangkap Jabatan Menteri di AD/ART

PWNU Bali juga bersikap kritis dengan mendukung usulan pembahasan perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU mengenai larangan rangkap jabatan politik, khususnya yang menyangkut posisi Menteri. Menurut PWNU Bali, frasa “Menteri” di dalam ART pada pasal 51 harus dihapuskan..

PWNU Bali memaparkan tiga alasan hukum (ratio legis) mengapa frasa “Menteri” harus dihilangkan dari pasal larangan rangkap jabatan:

1. Kontradiksi Internal Norma Aturan
Pasal 51 ayat (5) menyebutkan pengurus “tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik”, sementara Ayat (6) memasukkan posisi Menteri sebagai salah satu jabatan politik yang dilarang.

Secara logika hukum, menteri tidak pernah mencalonkan diri, tidak mengikuti pemilu, dan tidak dicalonkan oleh rakyat, melainkan diangkat langsung oleh Presiden. Sehingga, posisi menteri tidak memenuhi unsur “pemilihan” seperti yang tertuang pada Ayat (5).

2. Perbedaan Mekanisme Jabatan (Elected vs Appointed Office)
Jabatan seperti Presiden, Gubernur, Bupati, hingga anggota DPR lahir dari proses politik elektoral (elected office) yang memegang mandat langsung dari rakyat melalui pemilu. Sementara Menteri adalah jabatan penunjukan (appointed office) yang memegang mandat dari Presiden. Jika semangat aturan ini adalah membatasi jabatan dari proses elektoral, maka menteri seharusnya tidak dimasukkan.

3. Esensi Independensi Organisasi
Tujuan utama NU melarang rangkap jabatan adalah menjaga independensi organisasi dari kompetisi politik, mobilisasi massa, dan potensi konflik kepentingan akibat kontestasi. Karena menteri tidak lahir dari kontestasi politik praktis, maka keberadaannya di kabinet tidak mencederai semangat independensi yang ingin dijaga oleh ayat tersebut.

“Agar ART ini sejalan dan sinkron dengan Pasal 10 Peraturan Perkumpulan No. 12 Tahun 2025, maka frasa ‘Menteri’ di dalam aturan larangan rangkap jabatan tersebut harus dihilangkan,” tulis perwakilan PWNU Bali dalam keterangannya.

Usulkan NTB Sebagai Tuan Rumah Muktamar

Menutup rangkaian rekomendasi dan pandangan umumnya, PWNU Bali secara resmi mengusulkan wilayah kepulauan Sunda Kecil, tepatnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tempat pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama berikutnya. Usulan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan syiar dan konsolidasi organisasi di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses