Kampanye Mandatory Halal Serentak; Kasi Bimas Islam Kota Denpasar Ajak Masyarakat Urus Produk Halal Gratis

Dok. Kampanye Mandatory Halal Kemenag Kota Denpasar

PWNUBALI.OR.ID | Denpasar – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023 pagi menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, di dua titik lokasi yaitu Gedung PWNU Bali dan Khalifa Nusantara. Hal ini sama dengan Kabupaten/ Kota lainya yang turut serantak mengkampanyekan Mandatory Halal di daerah masing-masing.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung PWNU bali, Kebag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bali, DR. H. Arjiman, M.Pd, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kota Denpasar, H. Antoni beserta jajaran serta segenap Penyuluh Agama dan Tim Pendamping PPH Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dok. Kampanye Mandatory Halal Kemenag Kota Denpasar

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Denpasar H. Antoni mengatakan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” tuturnya.

Dok. Kampanye Mandatory Halal Kemenag Kota Denpasar

H. Antoni menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.

Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

H. Antoni berharap kepada para pelaku UMKM Kota Denpasar untuk segera mendaftarkan produknya ke https://ptsp.halal.go.id  untuk mendapatkan Sertifikasi Halal ” mumpung gratis “.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses