Bolehkah Niat Berqurban dan Aqiqah Bersamaan? Berikut Penjelasannya

pwnubali.or.id – Mendekati hari Raya Idul Adha ini, masyarakat dengan memiliki ekonomi lebih banyak yang ingin menjadi Mudhadi atau mendaftarkan diri untuk Qurban. Namun, diantara mereka ada juga yang berniat ingin berqurban sekaligus Aqiqah anaknya. Maka muncullah pertanyaan, apakah bisa niat Qurban bersamaan dengan Aqiqah?

 

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, ustadz Farid Mubarok, S.Pd.I memberikan penjelasan tentang boleh atau tidaknya hal tersebut. Menurutnya, beberapa para ulama memiliki perbedaan pendapat akan hal tersebut. Penjelasan lebih mendalam yakni melalui teks berikut ini:

 

Menurut imām Ibnu Hajar al-Haitamiy rahimahullāh kedua keinginan di atas tidak bisa dilaksanakan dengan bersamaan. Alasannya dapat dilihat ibarohnya di kitab  beliau, Tuhfat-ul Muhtāj, berikut ini:

 

وظاهر كلام المتن والأصحاب أنه لونوى بشاة الأضحية والعقيقة لم تحصل واحدة منهما وهو ظاهر؛ لأن كلا منهما سنة مقصودة ولأن القصد بالأضحية

الضيافة العامة ومن العقيقة الضيافة الخاصة ولأنهما يختلفان في مسائل كما يأتي

 

تحفة المحتاج

‌‌

‎Penjelasan dalam keterangan redaksi aslinya (tanpa di komentari/disyarahi) dan segenap Ashab Madzhab: Andaikan seseorang berniat Kambing Qurban dan Aqiqoh  maka tidak menghasilkan salah satunya dari keduanya (tidak sah), karena di antara keduanya ada kesunnahan Maqshudah (tertuju) dan Qurban adalah Diyafah (dermaan) secara Umum sedangkan Aqiqoh secara khusus terhadap dirinya. Dan di antara keduanya terdapat perbedaan permasalahan (terutama dalam diri penyelenggara).

 

Sedangkan menurut imam Ar-Ramliy rahimahuLlāh dapat dilaksanakan kedua niat di atas dan hasil kesunnahan untuk keduanya. Ibarohnya ada di kitab beliau, Nihāyat-ul Muhtāj, berikut ini:

 

ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا خلافا لمن زعم خلافه

 

نهاية المحتاج

 

Dan jika dia berniat untuk domba yang dikorbankan dan aqiqah akan maka hukumnya Sah, bertentangan dengan orang yang mengklaim sebaliknya.

 

Di masa kesulitan ekonomi karena pandemi berkepanjangan seperti sekarang ini, mengikuti pendapatnya imam Ar-Ramliy dalam masalah ini lebih relevan.

 

Semoga jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini dapat menjadi tambahan khasanah keilmuan kita semua dan senantiasa berdoa semoga Covid-19 segera berlalu. Aamiin…

 

Narasumber : Ust. Farid Mubarok, S.Pd.I (Ketua LDNU Denpasar Barat)

Editor : Anita Firdaus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.