Problematika Puasa dan Jawaban Hukumnya

Di masyarakat berkembang pendapat-pendapat berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa yang tidak seragam antara satu masyarakat dengan yang lain akibat fatwa berbeda yang mereka terima dari tokoh-tokoh agama masing-masing. Sehingga terkadang menimbulkan perselisihan bahkan permusuhan antara sesama masyarakat. Misalnya kentut, kencing, buang air besar di dalam air, membersihkan bagian dalam telinga, keluar darah dari anggota badan, mandi, keramas, mencicipi masakan, infus, suntik, memotong berak yang seharusnya masih bisa panjang, kemasukan air dalam telinga, mengobati sakit mata dan lain-lain.

Nah, apa saja sesungguhnya yang membatalkan puasa? Betulkah kencing, kentut, buang air besar dalam air, membersihkan telinga, keluar darah dari  anggota tubuh, mandi keramas, infus, suntik, memotong berak, muntah, sendawa (aderep: bahasa madura), merokok dan sejenisnya membatalkan puasa? Ada berapakah sesungguhnya ha-hal yang membatalkan puasa?

Pada dasarnya hal-hal yang membatalkan puasa adalah apa yang termaktub secara sharih (jelas) dalam al-Qur’an dan al-Hadist, yaitu makan, minum, haid, nifas, dan hubungan seksual. Selain hal-hal tersebut terdapat beberapa hal yang masih diperselisihkan ulama, antara lain:

  1. Kentut dan Kencing di dalam Air

Kentut dan kencing di dalam air, jika diyakini adanya air atau benda lain yang masuk ke dalam lubang dubur (anus) atau lubang kemaluan (penis/ vagina) maka menurut sebagian ulama dapat membatalkan puasa. Tetapi menurut sebagian ulama yang lain tidak membatalkan puasa jika tidak melewati lubang kemaluan (hasyafah). Karena lubang dubur, lubang kemaluan tidak memiliki potensi mencerna makanan.

  1. BAB di dalam air

Berak  di dalam air atau di luar air tidak dapat membatalkan puasa kecuali diyakini ada air yang masuk ke dalam dubur atau berak sengaja diputus sebelum tuntas keluar.

  1. Meneteskan sesuatu ke dalam telinga

Meneteskan sesuatu ke dalam telinga atau membersihkan telinga dengan Cotton Bud dan sejenisnya dapat membatalkan puasa jika sampai pada bagian dalam telinga (ba>tin al-udzun). Sedang menurut pendapat yang lain tidak membatalkan puasa.

  1. Keluar Darah dari Anggota Tubuh

Keluar darah dari anggota tubuh tidak membatalkan puasa kecuali darah haid dan nifas (menurut kesepakatan ulama). Sedangkan berbekam atau bercanduk membatalkan puasa menurut sebagian ulama.

  1. Mandi Keramas

Mandi wajib atau mandi sunnah dengan menyelam tidak membatalkan puasa meskipun dapat menyegarkan tubuh. Namun jika telah terbiasa kemasukan air ketika mandi menyelam, maka tidak boleh mandi menyelam. Jika tetap menyelam lalu kemasukan air maka puasanya batal.

  1. Infus dan Suntik

Infus dan suntik dibagi menjadi tiga macam, yaitu: pengobatan (at-tada>wi>y), kekuatan daya tahan tubuh (at-taqwiyah), dan pengganti makanan (at-taghdziyah). Dua yang pertama ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Sedangkan infus atau suntik jenis ketiga (yang menjadi ganti makanan), ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan batal karena dapat mengenyangkan dan sebagian yang lain tidak membatalkan karena tidak melalui jauf yang terbuka.

  1. Merokok

Pada akhirnya ulama sepakat merokok dapat membatalkan puasa. Pendapat ulama sebelumnya yang mengatakan bahwa merokok tidak membatalkan puasa tidak dapat dijadikan rujukan sebab mereka telah menarik kembali pendapatnya.

  1. Muntah dengan Sengaja

Muntah dapat membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat: 1). Sengaja muntah; 2). Atas keinginan sendiri; 3). Mengetahui bahwa muntah secara sengaja dalam puasa adalah haram. Jika tidak memenuhi salah satu syarat diatas maka tidak membatalkan puasa.

  1. Keluar Mani

Keluar mani terbagi menjadi dua macam, Pertama dikehendaki atau diusahakan untuk keluar. Kedua, tidak dikehendaki atau tidak diusahakan. Jika keluarnya mani diusahakan dan dikehendaki, seperti onani, masturbasi maka membatalkan puasa secara mutlak, baik dilakukan sendiri, istri atau orang lain, baik langsung atau tidak langsung.

Jika keluar mani tanpa diupayakan dan tanpa dikehendaki seperti melaui sentuhan, melihat, mengkhayal yang dimaksudkan bukan untuk mengeluarkan mani dan bermimpi maka hukumnya dirinci sebagaimana berikut:

  1. Jika menyentuh benda atau orang yang secara naluri seks tidak disyahwati maka tidak membatalkan puasa, baik bersyahwat atau tidak.
  2. Jika menyentuh benda atau orang yang secara naluri seks disyahwati maka ditafshil (dirinci) lagi Sebagaimana berikut:
  3. Bila mahramnya sendiri, maka membatalkan puasa jika disertai syahwat dan menyentuh langsung (tanpa ha>il/ penghalang). Jika tidak bersyahwat atau tidak menyentuh langsung maka tidak membatalkan puasa.
  4. Bila bukan mahramnya, maka membatalkan puasa jika menyentuh lansung (tanpa ha>il), baik bersyahwat ataupun tidak. Jika menyentuh tidak lansung dan tidak bersyahwat maka tidak membatalkan puasa.

Selanjutnya, jika keluar mani disebabkan melihat atau mengkhayal (seperti membaca buku, melihat gambar, VCD porno, dll) maka tidak membatalkan puasa, bila tidak terbiasa keluar mani (inza>l). Sebaliknya,  jika terbiasa keluar mani dengan  hal tersebut, maka membatalkan. Sama halnya, bila pada saat mengkhayal merasakan akan keluar mani lalu khayalannya diteruskan, maka membatalkan. Berbeda dengan keluar mani yang disebabkan mimpi, maka ulama sepakat tidak membatalkan puasa.

  1. Mengobati Mata

Ulama sepakat, mengobati mata tidak membatalkan puasa, walaupun menimbulkan rasa pada kerongkongan.

  1. Mencium Istri

Mencium istri di waktu puasa menurut sebagian ulama hukumnya haram, tetapi tidak sampai membatalkan puasa. Terkecuali jika sampai keluar mani, maka dapat membatalkan puasa. Sedangkan menurut pendapat lain boleh mencium istrinya asalkan dapat menahan hawa nafsunya.

  1. Sikat Gigi dan Siwak

Siwak yang berarti menggosok gigi sangat dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ, terutama dalam keadaan tertentu, seperti hendak shalat, bau mulut, gigi menguning dll. Namun demikian, menurut mayoritas ulama siwak setelah matahari tergelincir ke arah barat dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. Sedangkan menurut Imam an-Nawawi, secara mutlak tidak makruh, baik sebelum atau sesudah matahari tergelincir kearah barat (zawal).

Namun jika menggunakan pasta gigi sebaiknya lebih berhati-hati agar tidak ada pasta gigi yang masuk ke dalam kerongkongan, sekalipun rasa sejuk dan manis yang terasa di dalam mulut tidak membatalkan puasa.

  1. Berkumur dan Menghirup Air ke dalam Hidung Ketika Wudu

Berkumur (madlmadlah) dan menghirup air ke dalam hidung (intinsya>q) di waktu puasa hukumnya boleh. Namun sebagian ulama menganjurkan untuk tidak berlebihan ketika berkumur dan menghirup air. Jika ada air yang masuk tanpa disengaja ketika berkumur dan menghirup air, maka tidak membatalkan puasa.

  1. Mencicipi Makanan

Pada dasarnya mencicipi makanan sekedarnya tidak membatalkan puasa, asalkan apa yang telah dicicipi itu tidak ditelan. Jika makanan yang dicicipi ditelan maka dapat membatalkan puasa.

  1. Makan di Waktu Imsak

Makan, minum, atau merokok antara waktu imsak dan adzan subuh (sebagai tanda datangnya fajar sha>diq) tidak membatalkan puasa. Sebab, waktu puasa dimulai sejak fajar shadhiq terbit sampai matahari terbenam. Sedangkan, waktu antara imsak dan adzan subuh belum masuk waktu puasa karena fajar shadiq masih belum terbit.

Penetapan waktu imsak sebelum fajar shadiq dimaksudkan untuk lebih berhati-hati (ihtiya>th), sebab tidak seorang pun mengetahui secara pasti kapan fajar sha>diq terbit. Jadi waktu imsak adalah waktu yang masyku>k (masih diragukan).

  1. Hal yang dapat Membatalkan Niat

Makan, minum, senggama dan sejenisnya yang dilakukan setelah niat tidak membatalkan niat sebelumnya. Jadi tidak perlu mengulangi niat lagi.

  1. Obat-Obatan Penunda Haid

Menggunakan obat-obatan untuk menunda haid hukumnya boleh. Akan tetapi sebelum menggunakan, hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke ahli medis untuk mengetahui apakah penggunaan obat-obatan semacam itu berbahaya atau tidak.

  1. Niat Puasa untuk Satu Bulan

Menurut sebagian ulama (Syafi`iyah) tidak boleh, sebab tiap-tiap hari dalam puasa Ramadhan merupakan ibadah tersendiri. Sedangkan menurut madzhab Imam Malik boleh. Namun, Ibnu Hajar pengikut madzhab Syafi’i menyarankan untuk berniat di awal bulan puasa sebulan penuh, untuk menutup hari-hari yang lupa tidak berniat.

  1. Sakit yang Menggugurkan Puasa

Sakit yang menyebabkan seseorang tidak wajib untuk melakukan puasa yaitu sakit apapun yang bisa menyebabkan seorang tidak mampu melakukan puasa atau semakin memperparah sakitnya jika ia berpuasa. Menurut Imam ar-Ramli sakit yang menyebabkan seseorang tidak wajib untuk melakukan puasa ialah sakit yang bisa menyebabkan seseorang boleh melakukan tayammum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.