PWNUBALI.OR.ID |
Gubernur Bali bersama rombongan dari unsur komponen institusi dan masyarakat melakukan audiensi ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah. Audiensi tersebut diterima pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Rancangan UU yang berupa dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama 1 tahun itu, diharapkan bisa masuk dan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Menurut Gubernur I Wayan Koster, pengajuan ini didasari adanya dorongan dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 yang menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
“Bali sudah mengalami perubahan secara fundamental akibat posisinya sebagai destinasi wisata dunia. Untuk itu, kami harus terus memelihara Bali berdasarkan pola hidup manusianya dan budaya yang tumbuh secara meyeluruh,” ujar Gubernur Koster, menandaskan.
Ketua PWNU Bali KH. Abdul Azis turut serta dalam rombongan yang mendampingi Gubernur tersebut, bersama tokoh masyarakat Bali lainnya yang berjumlah total sekitar 40 orang. Keikutsertaan para tokoh Bali ini untuk memberi dukungan kepada Gubernur, dan menunjukkan bahwa RUU tersebut telah mewakili berbagai kepentingan semua komponen masyarakat di Bali.
“Kami telah sepakat untuk bersama mendukung RUU yang diajukan Gubernur tersebut, selanjutnya dalam proses legislasinya akan kita kawal agar benar-benar sesuai, serta dapat memberi manfaat dan maslahat untuk semua masyarakat Bali, ujar KH. Azis ketika ditemui sepulang dari Jakarta.
Reportase: Dadie W. Prasetyoadi
Foto: Bisnisbali.com