Satpol PP Tertibkan Pengumpulan Donasi di Jalan

DENPASAR, Bali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi/Kabupaten/Kota, secara serentak melakukan penertiban aksi donasi di perempatan jalan/traffic light (TL), Selasa (26/9). Penertiban ini merupakan instruksi dari Satpol PP Provinsi Bali menindaklanjuti hasil rapat penanganan pengungsi yang melibatkan pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali, Senin (25/9).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah tugaskan Satpol PP Kabupaten/Kota untuk penertiban di masing-masing wilayahnya. Ini merupakan hasil rapat bersama pimpinan OPD bersama gubernur yang menyoroti aksi penggalangan dana bagi pengungsi Gunung Agung yang belakangan marak dilakukan di jalan-jalan. Bukan bermaksud melarang masyarakat untuk menyumbang, namun Pak Gubernur menilai langkah ini kurang tepat karena akan sulit memantau pendistribusian dan pertanggungjawaban dananya,” kata Kasi Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi kepada NusaBali, Selasa (26/9) kemarin.

Dewa Darmadi juga mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait aksi penggalangan donasi di jalan ini karena sudah meresahkan pengguna jalan dan terindikasi dimaanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. “Sebenarnya kita tidak ada budaya meminta-minta di jalan-jalan, apalagi pemerintah sudah menanganinya,” tegasnya.

Lanjutnya, pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat sudah menyiapkan dan menyalurkan bantuan kepada para pengungsi baik pada posko-posko pengungsi besar maupun pengungsi mandiri yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. “Jadi, bilamana ada bantuan oleh masyarakat, kelompok/organisasi tertentu dapat disalurkan kepada posko-posko resmi untuk diteruskan kepada pengungsi yang membutuhkan,” kata Dewa Darmadi.

Dia juga menekankan jika ada yang melakukan aksi pengumpulan donasi harus mengantongi izin dari Dinas Sosial. “Terkait dengan pungutan yang direkomendasikan oleh camat/perbekel/kepala dusun/klian hanya berlaku di wilayahnya dan penduduk masing-masing sesuai daerahnya. Bukan melakukan pungutan kepada warga lain yang lewat atau melintasi daerahnya. Jadi yang berhak mengeluarkan izin pungutan hanya Dinas Sosial setempat atau Dinas Sosial Provinsi lintas kabupaten/kota,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengamatan NusaBali, Selasa kemarin, Satpol PP Kota Denpasar telah melakukan penertiban dengan menyisir sejumlah perempatan seperti di Jalan Teuku Umar, Mahendradata, Gatot Subroto hingga Bypass Ngurah Rai.

Plt Kepala Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wirtadana mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif guna menindaklanjuti keluhan dari masyarakat karena terganggu saat berada dalam perjalanan. Peringatan yang diberikan berupa imbauan untuk melakukan penggalian dana ke wilayahnya masing-masing dengan melakukan koordinasi ke bendesa atau kepala dusun masing-masing.

Demikian juga Satpol PP Kecamatan Kuta Selatan kemarin, menertibkan pengumpulan donasi di sejumlah perempatan jalan seperti Simpang Kampus Universitas Udayana, Simpang Imam Bonjol, dan Simpang Nakula. “Penertiban pengumpulan donasi tak berizin ini adalah perintah dari atasan. Dimana diinstruksikan untuk melarang setiap kegiatan yang tak berizin yang dilakukan di jalanan,” kata Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kuta Selatan I Wayan Suharyana.

Dihubungi terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara mengaku penertiban ini atas instruksi Kasatpol PP Provinsi Bali. “Kami lakukan penertiban secara persuasif. Kami menyadari aktivitas yang dilakukan itu adalah kegiatan kemanusiaan. Kami harap masyarakat bisa memaklumi hal ini,” ujarnya. *cr63, cr64

Sumber: http://www.nusabali.com/berita/19405/pengumpulan-donasi-di-jalan-ditertibkan#.Wcui1Hubq-o.facebook

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.