Muhasabah 2017 dan Resolusi Kebangsaan Tahun 2018 PBNU

MUHASABAH 2017 DAN RESOLUSI KEBANGSAAN TAHUN 2018

PENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

No. 1699/B.IV.05/1/2018

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

بسم الله الرحمن الرحيم

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah menjaga dan melindungi bangsa Indonesia sehingga bisa melalui tahun 2017 dengan selamat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak seluruh komponen bangsa melakukan muhâsabah (refleksi dan interospeksi) sebagai bekal menyongsong hari esok yang lebih baik. Kerugian besar sebagai sebuah bangsa jika hari berlalu, bulan lewat, dan tahun berganti namun tanpa perbaikan kualitas hidup yang berarti. Ukuran perbaikan kualitas hidup sebuah bangsa adalah kokohnya ikatan kebangsaan dalam sistem demokrasi yang sehat yang didukung oleh peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan yang merata, stabilitas politik yang terjaga, dan tegaknya hukum yang melindungi seluruh warga negara. Butir-butir ini perlu dijadikan sebagai bahan refleksi kita bersama.

POLITIK DAN DEMOKRASI

PBNU mengakui dan menegaskan demokrasi adalah pilihan terbaik sebagai sistem penyelenggaraan kehidupan berbangsa yang majemuk. Mekanisme dan kelembagaan demokrasi telah berjalan dan sampai ke titik yang tak bisa mundur lagi (point of no return). Presiden dan Wakil Presiden telah dipilih secara langsung oleh rakyat, begitu juga Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota. Tidak ada lagi wakil rakyat, baik DPR maupun DPD, yang duduk di parlemen dengan cara diangkat. Semuanya dipilih langsung oleh rakyat. Representasi rakyat ini pula yang kelak meloloskan jabatan-jabatan publik lain, baik di cabang kekuasaan eksekutif maupun yudikatif. Namun, PBNU mencatat mekanisme demokrasi ini telah menghasilkan dua ekses yang merusak demokrasi: politik uang dan SARA. Keduanya adalah bentuk kejahatan yang terbukti bukan hanya menodai demokrasi, tetapi mengancam Pancasila dan NKRI. Jika politik uang merusak legitimasi, politik SARA merusak kesatuan sosial melalui sentimen primordial yang mengoyak anyaman kebangsaan yang telah susah payah dirajut oleh para pendiri bangsa. Pergelaran Pilkada DKI 2017 masih menyisakan noktah hitam bahwa perebutan kekuasaan politik dapat menghalalkan segala cara yang merusak demokrasi dan menggerogoti pilar-pilar NKRI.

Pengalaman ini harus menjadi bahan refleksi untuk mawas diri. Demokrasi harus difilter dari ekses-ekses negatif melalui literasi sosial dan penegakan hukum. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam penyelenggaraan demokrasi yang sehat tanpa politik uang dan sentimen primordial. Aparat penegak hukum harus kredibel dan andal dalam penegakan hukum terkait kejahatan politik uang dan penggunaan sentimen SARA. Ini penting karena pada tahun 2018 dan 2019, Indonesia akan memasuki tahun-tahun politik. Tahun 2018 akan digelar Pilkada serentak di 171 daerah. Tahun 2019 akan digelar hajatan akbar yaitu Pilpres dan Pileg serentak. Bercermin dari kasus Pilkada DKI, kontestasi politik dapat mengganggu kohesi sosial akibat penggunaan sentimen SARA, penyebaran hoax, fitnah, dan ujaran kebencian (hate speech). Dan ini semakin parah karena massifnya penggunaan internet dan media sosial. PBNU perlu menghimbau warganet agar bijak dan arif menggunakan teknologi internet sebagai sarana menyebarkan pesan-pesan kebaikan dan perdamaian, bukan fasilitas untuk menjalankan kejahatan dan merancang permusuhan.

MENANGKAL RADIKALISME

Islam adalah agama yang mulia, agama yang suci. Karena itu, Islam harus dibela dan diperjuangkan dengan cara-cara yang mulia pula. Sabda Nabi:

(رواه البيهقى) من أمر بمعروف فليكن أَمره بمعروف

“Barang siapa hendak mengajak kebaikan, maka ajaklah dengan cara yang baik pula.”

Allah menghendaki umat Islam menjadi umat moderat (ummatan wasthan) sebagaimana ditegaskan al-Qur’an (al-Baqarah/2: 143).

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ.. (الاية)

Islam Nusantara adalah ikhtiar menjelmakan moderatisme (tawassuthiyah) dalam politik, ekonomi, dan sosial budya. Islam Nusantara adalah moderasi Islam dan keindonesiaan sebagai aktualisasi konsep ummatan wasathan. Manifestasi Islam Nusantara kini tengah menghadapi tantangan menguatnya ideologi ekstremisme dan radikalisme di berbagai dunia, termasuk di Indonesia.

PBNU bersyukur bahwa tahun 2017, Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang mencoreng Islam dan melumat sejumlah negara Islam di Timur Tengah dan Afrika berhasil dilumpuhkan. ISIS berhasil diusir dari Mosul (Irak) pada 21 Juni 2017 dan dari Raqqa (Suriah) pada 17 Oktober 2017. Pada 9 Desember 2017, Perdana Menteri Irak, Haider al-Abadi, mengumumkan bahwa perang melawan ISIS telah dinyatakan usai. Jaringan mereka mencoba mencari basis di Asia Tenggara, melalui Filipina, namun sebenarnya mengincar Indonesia. Meski makan waktu cukup lama, sekitar 154 hari dan menelan banyak korban jiwa, pada 23 Oktober 2017, otoritas Filipina mengumumkan berhasil melumpuhkan pemberontakan Marawi oleh kelompok afiliasi ISIS, Maute dan Abu Sayyaf.

Dalam rangka mengantisipasi ideologi Khilâfah alá ISIS yang terbukti memporakporandakan sejumlah negara, PBNU dapat memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang diikuti dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung gerakan Khilâfah. Namun, PBNU menghimbau penyempurnaan Undang-Undang Ormas agar upaya memberantas gerakan anti-NKRI dan Pancasila tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi. PBNU melihat, proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri dalam sebuah majelis terhormat.

Yang lebih penting dari penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI adalah menangkal ideologi radikalisme melalui gerakan terstruktur, massif, dan komprehensif melibatkan berbagai aspek: politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan agama. Faktor agama menyumbang radikalisme melalui pemahaman bahwa Islam menuntut institusionalisasi politik melalui negara Islam atau Khilâfah Islâmiyah. Ajaran ini akan membuat orang Islam di mana pun untuk berontak terhadap kekuasaan yang sah, meski kekuasaan itu tidak menghalangi bahkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Ideologi pemberontakan ini menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan. Pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan ketahanan lingkungan berbasis keluarga. Kementrian Agama perlu mengambil peran lebih aktif sebagai leading sector dalam penanganan radikalisme agama, terutama mengembangkan wawasan keagamaan yang nasionalis melalui pembobotan kurikulum, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan pengelolaan program strategis seperti bidik misi dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Peran UKPPIP (Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila) perlu juga dioptimalkan dalam pemantapan ideologi Pancasila di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), kementerian dan lembaga-lembaga negara (K/L), BUMN, dan TNI/Polri.

MENGATASI KETIMPANGAN

PBNU melihat Pemerintah Jokowi-JK punya niat baik mengatasi ketimpangan yang menjadi kanker dalam pembangunan dan ancaman nyata bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Ketimpangan itu menjelma dalam ketimpangan distribusi kesejahteraan antar-individu, ketimpangan pembangunan antar-wilayah, dan ketimpangan pertumbuhan antar-sektor ekonomi. Penguasaan yang timpang dalam aset uang, saham, dan perbankan serta lahan dan tanah individu harus ditangkal dengan membatasi liberalisasi keuangan dan perdagangan serta menjalankan program pembaruan agaria untuk merombak struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang tidak adil. Fungsi tanah harus dikembalikan sebagai hak dasar warga negara, bukan sekadar properti individu yang mengikuti hukum pasar. Karena itu, PBNU perlu mengingatkan agar fokus reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah, tetapi redistribusi lahan rakyat dan petani. Pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah/hutan/perkebunan harus dilakukan agar kekayaan tidak bergulir di antara segelintir pemilik uang (كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ ). Ketimpangan antar-wilayah harus dilakukan dengan menciptakan sentra-sentra pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Ketimpangan antar-sektor ekonomi harus diterobos dengan pengarusutamaan pembangunan pertanian dan industrialisasi pertanian berbasis rakyat dengan langkah yang dimulai dengan pembagian lahan pertanian dan pencetakan sawah baru, peningkatan produktivitas lahan, perbaikan dan revitalisasi infrastruktur irigasi, proteksi harga pasca panen, perbaikan infrastruktur pengangkutan untuk mengurangi biaya logistik, dan pembatasan impor pangan. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintahan Jokowi dalam menggalakkan pembangunan inklusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas perlu didukung dengan kinerja birokrasi yang bersih, inovatif, dan progresif.

PERDAMAIAN INTERNASIONAL

Dunia merekam kejadian-kejadian penting di tahun 2017, antara lain angin perubahan politik yang berhembus di Arab Saudi, sisa-sisa etnonasionalisme di Catalonia Spanyol, tragedi etnis Rohingnya di Myanmar, dan manuver sepihak Amerika Serikat mengakui Jerussalem sebagai ibukota Israel.

PBNU menyambut baik keinginan Arab Saudi yang hendak mengembangkan Islam wasathy, yaitu manhaj Islam moderat sebagaimana dianut mayoritas umat Islam Indonesia. Keinginan ini perlu disambut oleh Pemerintah Indonesia dengan mengintensifkan dialog dan kerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mengakselerasi penyelesaian damai atas sejumlah konflik di Timur Tengah. Keterbelahan sikap negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI dalam merespons manuver AS terkait dengan penetapan Jerussalem sebagai ibukota Israel menandakan lemahnya solidaritas akibat kurangnya dialog dan kerja sama. Karena itu, PBNU menghimbau negara-negara yang tergabung dalam OKI lebih intensif menjalin dialog dan kerja sama agar solid dalam merespons isu-isu kemanusiaan yang membutuhkan kebulatan sikap dan solidaritas.

Tragedi Rohignya mengingatkan perlunya penguatan nation-state berbasis kewargaan (civic nationalism), bukan sentimen etnis yang membuat suku mayoritas merasa berhak mendominasi atau bahkan menyingkirkan etnis minoritas. Kenyataan bahwa semua nation-state di dunia terdiri dari banyak suku bangsa, termasuk Indonesia, mengajarkan perlunya penguatan prinsip persamaan, kesetaraan, dan keadilan bagai semua warga negara tanpa diskriminasi SARA. Prinsip ini ada di dalam Pancasila, tetapi mulai diabaikan bahkan diingkari oleh kelompok yang dengan enteng men-thagut-kan Pancasila. Negara modern seperti Spanyol masih didera isu etnonasionalisme Catalonia, tetapi Indonesia telah berhasil melewati masa-masa genting itu di awal-awal reformasi. Ini tidak lepas dari peran Pancasila sebagai kalimatun sawa atau common denominator yang menjembatani berbagai agama, suku, golongan, dan kepercayaan.

Kejadian-kejadian di dunia menjadi cermin agar bangsa Indonesia bersyukur mempunyai Pancasila yang harus terus dijaga, dilestarikan, dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selamat Memasuki Tahun 2018

Selamat menabur harapan baru.

Terus jaga optimisme!

Terus rekatkan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika!

Jakarta, 3 Januari 2018.

والله الموفق الى اقوم الطريق

و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

ttd

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA.

Ketua Umum

ttd

Dr. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini Sekretaris Jenderal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.