Denpasar,
Dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Denpasar Bali mengeluarkan surat resmi sebagai pernyataan instruksi kepada semua mahasiswa dan mahasiswi agar mengenakan pakaian ala santri (Jumat,20/10/17)
Surat intruksi ini didasarkan kepada surat Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 22664/SJ/DT.IV/HM.01/10/2017 tentang Hari Santri Tahun 2017. Secara umum, intruksi mengenakan pakaian ala santri ditujukan kepada seluruh Sivitas Akademika STAI Denpasar Bali dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Memakai pakaian ala santri dari hari Jumat sd. Ahad (20-22 Oktober 2017) dalam seluruh kegiatan akademik di STAI Denpasar Bali.
a. Pria : Bersarung, baju takwa/batik, bersongkok, bersandal/bersepatu sandal.
b. Wanita : Berkain/rok panjang dan berjilbab.
2. Wajib mengikuti apel Peringatan Hari Santri pada hari Ahad, 22 Oktober 2017 jam 08.00 wita- selesai di halaman STAI Depasar Bali.
Ketua STAI Denpasar, Jumari S.P. M.Pd. menuturkan selain mengenakan pakaian khas Santri, Sekolah Tinggi Agama Islam Denpasar juga menyelenggarakan apel Mahasiswa untuk memperingati Hari Santri Nasional pada hari Minggu pagi, 22 Oktober 2017 dalam rangka mengenang peristiwa lahirnya Fatwa Resolusi Jihad oleh Hadratussyech KH. Hasyim Asy’ari/Nahdlatul Ulama yang menjadi salah satu tonggak bersejarah dalam gerakan perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah untuk mempertahankan kemerdekaan.
(M. Muhammad/LTN PWNU Bali)