Tanpa Pelaksanaan Idul Adha, Bolehkan Menyembelih Hewan Kurban?

pwnubali.or.id – Pada tanggal 18 Juli 2021 jumlah kasus Covid-19 di wilayah Bali mencapai 61.179 positif dan 52.299 sembuh. Kondisi ini tentu memunculkan kekhawatiran dari kalangan pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi meskipun kondisi masih dalam keadaan darurat, penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M masih dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Penyembelihan hewan kurban yang bertepatan pada tanggal 20 Juli 2021 besok berlangsung dengan dimulai naiknya matahari setelah orang tersebut telah melaksanakan sholat Idul Adha, seperti yang diterangkan pada kitab Kifayatul Akhyar di bawah ini:

Bacaan Lainnya

حجة اعتبار مضي قدر الصلاة والخطبتين قوله صلى الله عليه وسلم مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِيْنَ رواه الشيخان

Artinya: “Argumentasi pertimbangan berlalunya waktu sekira durasi pelaksanaan shalat dan dua khotbah adalah hadits Nabi Muhammad SAW, ‘Siapa saja yang menyembelih sebelum shalat sesungguhnya menyembelih untuk dirinya. Tetapi siapa saja yang menyembelih setelah shalat dan dua khotbah, maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapat sunnah umat Islam,’ (HR Bukhari dan Muslim).” (Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2001 M/1422 H], halaman 700).

Jika sekarang masih dalam kondisi darurat dan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 M tidak dilaksanakan, bagaimana hukum penyembelihan hewan kurban pada kondisi tersebut?

Jawab:

Sebagaimana yang diatur oleh MUI Provinsi Bali tetang penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1442 H/2021 M hanya dapat dilakukan di masjid /mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara baik setelah berkoordinasi dan mendapat ijin dari Satgas Covid setempat dengan jumlah terbatas, dapat memungkinkan ada yang tidak mendapatkan kesempatan atau memilih tidak melaksanakan sholat berjama’ah di Masjid/Musholla/lapangan dengan alasan kekhawatiran penularan virus dan melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing.

Keterkaitan antara shalat Idul Adha dengan penyembelihan hewan kurban tidak saling mensyaratkan. Dengan demikian, penyembelihan hewan kurban dikatakan sah meski dilaksanakan sebelum melaksanakan sholat Idul Adha. Hal tersebut dapat dikuatkan dengan penjelasan di bawah ini:

قيل ظاهر الخبر يدل على اعتبار الصلاة فلم عدلتم عن ذلك إلى اعتبار الوقت فالجواب أن فعل الصلاة ليس بشرط في دخول الوقت بالنسبة إلى أهل السواد بالاتفاق فكذلك في أهل الأمصار والله أعلم

Artinya, “Kalau ditanya, ‘Hadits itu secara harfiah merujuk pada pelaksanaan shalat. Mengapa kalian berbelok pada durasinya?’ Begini jawabnya, ‘Pelaksanaan shalat (Idul Adha) bukan syarat masuknya waktu (penyembelihan hewan kurban) bagi penduduk pinggir kota (kadang dimaknai Iraq) berdasarkan kesepakatan ulama. Hal yang sama berlaku juga pada penduduk wilayah tertentu. wallahu a’lam,’” (Al-Hishni, 2001 M/1422 H: 700-701).

Syekh Abu Zakariya Al-Anshari juga menjelaskan tentang pemotongan hewan kurban harus dilakukan selesai pelaksanaan shalat Idul Adha dan meskipun tidak melaksanakannya. Dengan penjelasan tersebut dapat memperkuat jika penyembelihan hewan kurban tetap sah meskipun tidak melaksanakan shalat Idul Adha. Seperti yang beliau tulis pada Asnal Mathalib:

 

وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ وَلِخَبَرِ ابْنِ حِبَّانَ فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ قَالُوا وَالْمُرَادُ بِالْأَخْبَارِ التَّقْدِيرُ بِالزَّمَانِ لَا بِفِعْلِ الصَّلَاةِ ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ بِالزَّمَانِ أَشْبَهُ بِمَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا

 

Artinya, “Berdasarkan hadits riwayat Muslim, ‘Jangan salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurbannya sebelum ia melakukan shalat,’ dan hadits riwayat Ibnu Hibban, ‘Pada setiap hari tasyrik.’ Ulama mengatakan, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah asumsi durasi (shalat dan khotbah singkat), bukan pelaksanaan shalatnya itu sendiri karena perkiraan durasi pelaksanaan itu lebih dekat dengan waktu shalat dan lainnya,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).

Meskipun masih dalam kondisi maraknya kasus pandemi Covid-19 yang belum redah, pelaksanaan penyembelihan kurban masih dapat dilaksanakan dengan menghimbau seluruh panitia kurban dapat memberikan peraturan khusus dan ketat sesuai dengan anjuran mengikuti protokol kesehatan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat tetap melaksanakan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M sebagai mestinya.

Sumber: nu.online/islam.nu.idislam.nu.or.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.