ZAKAT VIA INTERNET, ATM & SMS

Pada zaman yang serba canggih ini, banyak aktivitas masyarakat yang dilakukan secara instan, misalnya melalui internet. Dalam hal ini tidak hanya masalah muamalah yang dilakukan secara on line, tetapi juga masalah zakat yang memiliki sisi ubudiyah. Ada sebagian yang berpendapat bahwa pembayaran zakat via internet, ATM atau SMS di mana jika pihak lembaga zakat telah mencantumkan iklan atau pengumuman bahwa pembayaran zakat dapat dikirim melalui nomor rekening tertentu atau nomor SMS tertentu, maka pembayaran zakat seperti itu sah. Pembayaran zakat seperti ini diperbolehkan sebagaimana akad jual beli via internet. Sedangkan niat berzakat bisa dilakukan saat kita memasukkan ATM, mengklik internet, atau memencet tombol HP. Sedangkan pihak lembaga zakatnya nanti akan menyalurkan zakat tersebut kepada orang yang yang menerimanya sesuai aturan syariat yang berlaku. 
Pertanyaan :
Bagaimana hukum pembayaran zakat via internet, ATM, atau SMS ?
Jawab :
Pembayaran zakat via internet, ATM dan SMS hukumnya sah, bila disertai niat saat atau setelah proses pengiriman (transfer) zakat pada pihak atau lembaga yang dimaksud
Catatan :
1. Dalam masalah ini terjadi aqad wakalah yang shohihah bil mu’athoh 

2. Menurut Sebagian Ulama’ niat zakat boleh dilakukan saat transaksi dengan pihak BANK/Operator, meskipun belum terjadi proses pengiriman (transfer) zakat pada pihak atau lembaga yang dimaksud
Referensi :
1. Asnal matholib juz 1 hal. 360    

2. Al Fiqhul islami juz 5 hal. 283    

3. Buhgyatul mustarsyidin hal. 100  

4. At Tarmasi juz 4 hal. 75-77

5. Al Mausuatul fiqhiyyah juz 23 hal. 345
t.me/fiqhkontemporer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.